PAKAIAN DAN PERHIASAN
I.
PENDAHULUAN
Berpakaian (Sandang) merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, selain
untuk menutup aurat pakaian juga dapat memberikan/membuat keindahan pada diri
seseorang dan juga pakaian dapat melindungi tubuh seseorang dari panas matahari
maupun udara dingin. Dalam islam telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW
bahwasannya setiap manusia itu harus menutup auratnya terlebih pada seorang
wanita.
عَنْ اُساَمَتَ بْنِ
زَيْدٍقَالَ: كَسَانِى ر.س.م. قُبْطِيَّةً كَشِيْفَةً كَانَتْ مِمَّا اَهْدَى لَهُ
دَحْتَهُ الْكَلَبِىُّ، فَكَسَوْتُهَاامْرَاَتِى، فَقَالَ ر.س.م. مَالَكَ لاَتَلْبَسُ
اْلُقِبْطِيّةَ؟ فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ، كَسَوْتُهَاامْرَاَتِى فَقَلَ:
مُرْهَااَنْ تَجْعَلَ تَحْتَهَاغِلاَلَةً، فَاِنِّى اخَافُ اَنْ تَصِفَ حَجْمَ
عِظَا مِهَا.
Artinya: “Dari Usamah bin Zaid ra. Ia berkata: Rasulullah saw. Pernah
memberikan kepadaku kain tebal dari Qutbi (Mesir), kain itu telah beliau terima
sebagai hadiah dari Dahtah Al-kalabi. Tapi kemudian saya berikan pakaian itu
untuk isteriku. Maka tegur Rasululluah saw kepadaku: “kenapa kamu tidak pakai
saja kain Qubti itu?” saya jawab: “Ya Rasul Allah, kain itu telah saya berikan
kepada isteriku.” Maka sabda beliau: “ suruhlah dia mengenakan pula baju
rangkapan di bawah kain Qubti itu. Karena aku benar-benar khawatir kain itu
akan tetap menampakkan besarnya tulang-tulang (lekuk-lekuk tubuh) isterimu.”[1]
Kemudian juga telah diwajibkan oleh Allah SWT dalam firmannya dalam (QS.
Al-A’raf: 26)
ûÓÍ_t6»t tPy#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqã öNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)G9$# y7Ï9ºs ×öyz
4 Ï9ºs ô`ÏB ÏM»t#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbrã©.¤t ÇËÏÈ
Artinya:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Dari penjalasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa berpakaian merupakan
kewajiban untuk setiap manusia baik itu laki-laki maupun perempuan namun yang
lebih diutamakan adalah perempuan.
Selain pakaian seseorang juga membutuhkan yang namanya perhiasan
tujuannya adalah untuk menjadikan diri seseorang itu agar lebih sedikit
menarik, namun banyak fenomena yang terjadi pada saat ini adalah banyak
diantara kita baik itu laki-laki maupun perempuan yang sama-sama memakai hiasan
pada dirinya, atau bahkan malah ada seorang laki-laki yang berpenampilan
seperti perempuan atau mungkin sebaliknya yaitu perempuan berdandan atau
bergaya seperti laki-laki. pertanyaannya bagaimana pandangan islam dalam menanggapi
hal tersebut?
Untuk menjawab tantangan persoalan tersebut memang tidak mudah perlu
kajian khusus untuk menangani masalah ini, apalagi kita sebagai mahasiswa
fakultas Dakwah yang nantinya akan terjun dalam bidang dakwah tentunya diperlukan
referensi yang kuat pula dalam menangani kasus ini.
II.
RUMUSAN
MASALAH
Melihat dari pemaparan latar belakang/pendahuluan diatas maka dalam
rumusan masalah yang kami ambil kali ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pakaian yang halal
dan haram?
2.
Bagaimanakah perhiasan yang
halal dan haram?
III.
PEMBAHASAN
A. Pakaian yang halal dan haram
1.
Pakaian harus menutupi seluruh
badan selain yang sudah dikecualikan, yakni wajah dan kedua telapak tangan
untuk wanita sedangkan untuk laki-laki diwajibkan untuk menutup aurat dengan
berlandas pada kesopanan.
2.
Untuk perempuan tidak boleh ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh
yang ditutupinya.
3.
Dipakai bukan bermaksud untuk memamerkannya.
Hadits yang melandasi
poin-point di atas yaitu:
وَعَنْ اُمِّ سَلَمَةَ: اَنَّ
النَّبِ ص.ل.م. دَخَلَ عَلَى اُمِّ سَلَمَةَ وَهِىَ تَحْتَمِرُ،فَقَلَ:
لَيَّةًلاَلَيَّتَيْنِ.
Artinya: “Dari Ummu
Salamah ra., bahwa Rasulullah saw pernah menemui Ummu Salamah, yang waktu itu
sedang memperbaiki letak kerudungnya. Maka sabdalah beliau: “Lipatlah sekali
saja, jangan dua kali.”
Maksudnya, isteri Nabi itu
disuruh melipat kerudungnya itu sekali saja, jangan dua kali. Agar tidak
menyerupai lipatan serban pada laki-laki. Dan bisa menjulur panjang sampai
menutupi dadanya.
Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
kemudian An-nuur: 31
(dadanya)
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
1.
Membuka aurat dihadapan orang
yang bukan muhrimnya.
2.
Untuk wanita jangan memakai pakaian transparan
3.
Jangan mengundang perhatian orang lain
4.
Jangan memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki/perempuan.
Hadits yang digunakan
untuk melandasi point-point di atas yaitu:
لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةَ
تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ (رواه الحاكم عن أبي هريرة)
Artinya: “Allah
mengutuk lelaki yang memakai pakaian perempuan dan mengutuk perempuan yang
memakai pakaian laki-laki” (HR. al-Hakim melalui Abu Hurairah)
Hadits lain:[5]
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ
فِيْ الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ ثُمَّ
أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا
(رواه أبوداودوابن ماجة)
Artinya: “Siapa yang
memakai pakaian (yang bertujuan untuk mengundang) popularitas, maka Allah akan
mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada hari kemudian, lalu dikorbankan pada
pakaian(nya) itu api.” (HR. Abu Daud & Ibn Majah)
Adapun jika yang
bersangkutan memakainya bukan dengan
tujuan itu, lalu kemudian kenyataannya malah melahirkan popularitas akibat
pakaiannya, maka semoga niatnya untuk tidak melanggar dapat mentoleransi
popularitas yang lahir itu.
Kemudian hadits lain
menjelaskan bahwa:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
بَعْدُ: كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِّيْلاَتٌ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ
مِثْلُ أَسْنِمَةِ البخت، لاَ يَدْ خُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا،
وَرِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ مِثْلُ أَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا
عِبَادَ اللهِ (رواه مسلم عن أبي هريرة)
Artinya: “Dua kelompok dari penghuni neraka yang
merupakan umatku, belum saya lihat keduanya. Wanita-wanita yang berbusana
(tetapi) telanjang serta berlenggak-lenggok dan melenggak-lenggokkan (orang
lain); di atas kepala mereka (sesuatu) seperti punuk-punuk unta. Mereka tidak akan
masuk surge dan tidak juga menghirup aromanya. Dan (yang kedua adalah)
lelaki-lelaki yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi. Denganya
merekamenyiksa hamba-hamba Allah” (HR. Muslim melalui Abu Hurairah).
B. Perhiasan yang halal dan haram
1.
Memakai minyak wangi demi kemesraan suami.
2.
Emas dan sutera, boleh dipakai tapi makruh berbangga dan bermegahan
dengannya.
3.
Pakaian bercelup ‘Ushfur boleh dipakai di luar rumah, bila tidak bermasud
untuk berbangga dan menyombongkan diri.
Hadits yang digunakan
untuk melandasi point-point di atas yaitu:
عَنْ اَبِى مُوْسَى: اَنَّ النَّبِىَّ. ص.ل.م. قَالَ:
اُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِلْاِنَاثِ مِنْ اُمَّتِى، وَحُرِّمَ عَلَى
ذُكُوْرِهَا
Artinya: “Dari Abu Musa
ra. Bahwa Nabi saw. Bersabda: “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari
umatku, dan diharamkan atas kaum laki-laki.”
Kemudian hadits lain
menjelaskan bahwa:
عَنْ عَمْرِوَبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ
جَدِّهِ قَالَ: اَقْبَلْنَا مَعَ. ر.س.م. مِنْ ثَنِيَّةٍ، فَالْتَفَتَ اِلَىَّ
وَعَلَى رِيْطَةٍ مُضْرَ جَةٍ بِالْعُصْفُرِ، فَقَالَ: مَاهَذِهِ؟ فَعَرَفْتُ
مَاكَرِهَ، فَاَتَيْتُ اَهْلِى وَهُمْ يَسْجُرُوْرَهُمْ فَقَذَ فْتُهَا فِيْهِ،
ثُمَّ اَتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فَقَالَ: يَاعَبْدَاللهِ مَا فَعَلْتَ
بِالرِّيْطَةِ؟ فَاَخْبَرْ تُهُ، فَقَالَ: اَلاَكَسَوْ تُهَا بَعْضَ اَهْلِكَ أه.
وَزَادَابْنُ مَاجَه: فَاِنَّهُ لاَبَأسَ بِذَ لِكَ لِلنِّسَاءِ
Artinya: “Dari ‘Amr bin
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan: kami dating bersama Rasul
saw. Dari Tsaniyah. Maka beliau menoleh kepadaku, khususnya kepada bajuku yang
tipis lagi lunak tercelup ‘Ushfur. Tanya beliau:”Apa ini?!”dan tahulah apa yang
tidak beliau sukai. Sesudah itu saya pulang ke rumah, waktu itu keluargaku
sedang menyalakan tungku dapur mereka, maka saya lemparkan bajuku itu
kedalamnya. Kemudian besoknya saya dating menemui Nabi, maka bertanyalah
beliau: “Hai Abdullah, kamu apakan baju ‘Ushfurmu itu?” dan semua yang telah
aku lakukan itupun saya katakana.
Maka sabda beliau: “kenapa tidak kamu berikan saja
kepada keluargamu, biar dia pakai?”
Ibnu Majah menambahkan: “sesungguhnya pakaian
seperti itu tidak apa dipakai untuk seorang wanita”.
1.
Perhiasan yang dipakai dengan
maksud menimbulkan kehebohan, menyombongkan diri dan menarik perhatian orang,
tamu, baik wanita ataupun lainnya.
2.
Jangan bertabarruj. Artinya pada bagian ini ditujukan pada wanita yang
sudah berusia senja dan tidak berminat lagi untuk kawin.
3.
Minyak wangi yang menyengat
hidung, dipakai di hadapan selain muhrimnya.
IV.
KESIMPULAN
Pakaian yang halal antara lain
yaitu: Pakaian harus menutupi aurat dan
dengan berlandas pada kesopanan, untuk perempuan tidak boleh ketat sehingga masih
menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya, dipakai bukan bermaksud untuk memamerkannya.
Sedangkan pakaian yang haram antara lain
yaitu, membuka aurat dihadapan orang yang bukan muhrimnya, untuk wanita jangan memakai pakaian transparan, jangan
mengundang perhatian orang lain, jangan memakai pakaian yang menyerupai pakaian
lelaki/perempuan.
Perhiasan yang halal antara
lain yaitu: memakai minyak wangi demi kemesraan suami, emas dan sutera, boleh
dipakai tapi makruh berbangga dan bermegahan dengannya, pakaian bercelup
‘Ushfur boleh dipakai di luar rumah, bila tidak bermasud untuk berbangga dan
menyombongkan diri. Sedangkan perhiasan yang haram antara lain yaitu: perhiasan yang dipakai dengan maksud menimbulkan
kehebohan, menyombongkan diri dan menarik perhatian orang, tamu, baik wanita
ataupun lainnya, jangan bertabarruj.
Artinya pada bagian ini ditujukan pada wanita yang sudah berusia senja dan tidak
berminat lagi untuk kawin, minyak wangi yang menyengat hidung, dipakai di
hadapan selain muhrimnya.
V.
PENUTUP
Demikianlah uraian
yang dapat Penulis sampaikan dalam makalah ini. Sebagai manusia biasa,
tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, kritik dan saran dari Para Pembaca
sangat Penulis nantikan demi kesempurnaan makalah dimasa yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi Pembaca pada
umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, Fiqih Wanita,
Semarang: CV. ASY-SYIFA’, 1981.
Ibrahim, Abdul Mu’min, Mendidik Anak Perempuan, Depok: GEMA
INSANI, 2002.
Shihab, M. Quraish, Jilbab,
Pakaian Wanita Muslimah, Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Washfi, Muhammd, Mencapai Keluarga Barokah, Yogyakarta:
MITRA PUSTAKA, 2005.
[1]
Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Wanita,
(Semarang: CV. ASY-SYIFA’, 1981), hlm.131-132
[3]
Abdul Mu’min
Ibrahim, Mendidik Anak Perempuan, (Depok: GEMA INSANI, 2002), hlm. 232
[4]
M. Quraish
Shihab, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah, ( Jakarta: Lentera Hati, 2005),
hlm. 167-170
[5]
Muhammd Washfi,
Mencapai Keluarga Barokah, (Yogyakarta: MITRA PUSTAKA, 2005), hlm. 344
[7]
http://al-atsariyyah.com/adab-berpakain-dan-berhias.html diakses pada
tanggal 23 september 2010 oleh Muhammad Ikhsan. 20.45 WIT